Yulianti Niimu, SE |
Kepala Seksi Inovasi dan Teknologi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) Kabupaten Parigi Moutong Yuliyanti Niimu SE mengatakan, Aplikasi SIDADI juga dipersiapkan untuk IGA sehingga Pemda Parigi Moutong fokus dan memperkuat di aplikasi tersebut.
"Pemda Parimo belum pernah mengikuti IGA, kita mantapkan dulu aplikasi SIDADI, bukan hanya SIDADI tetapi aplikasi aplikasi lain yang ada di OPD juga kita mantapkan. Sudah ada beberapa berkas yang sudah masuk dari OPD terkait aplikasi mereka,"Kata Yulianti, Selasa (23/6/20)
"Kabupaten Parigi Moutong kedepan tetap optimis untuk ikut pada ajang IGA atau bahkan pada inovasi pelayanan publik lainnya yang ada pada OPD,"Terangnya.
Yulianti menjelaskan secara detail, kata ia bahwa IGA merupakan ajang inovatif kompetisi tahunan, yang diselenggarakan oleh bidang tata kelola pemerintahan pelayanan publik dan inovasi dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri yang melibatkan seluruh kabupaten Kota juga Provinsi se Indonesia melalui ide ide atau gagasan inovatif baik dari ASN maupun masyarakat.
Selain itu juga kata ia, IGA merupakan penghargaan yang diberikan kepada daerah inovatif yang berhasil melakukan perbaikan kinerja kepada masyarakat seperti Inovasi tata kelola Pemerintahan, inovasi pelayanan publik dan inovasi daerah lainnya sesuai bidang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
Inovasi daerah menurutnya diartikan semua bentuk dalam pembaharuan penyelengaraan pemerintah daerah dalam artian semua urusan kewenangan Kabupaten Kota dan Provinsi dapat berinovasi .
"Banyak harapan yang dibangun dalam upaya peningkatan masyarakat dan mewujudkan masyarakat lebih sejahtera sehinga mampu bersaing unggul melalui indeks inovasi daerah,"Jelasnya.
Ditambahkannya, Indeks Inovasi Daerah (IID) ada beberapa Kementerian dan Lembaga yang melaksanakan indeks, dan untuk indeks itu sendiri kata ia jenis dan pelaksanaanya dari Kementerian Dalam Negeri yang sifatnya software yaitu aplikasi yang diisi oleh daerah yang telah melakukan Inovasi (dalam hal ini bidang Litbang Bappelitbangda).
Dikatakannya, Sesuai amanat undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pelaksanan kewenangan pemerintah daerah secara konsekuen tercermin pada hasil capaian indikator pelaksanaan urusan pemerintahan yang sesuai dengan tujuan otonomi daerah.
"Salah satu Bab tentang Inovasi Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2017 dimana syarat inovasi harus memenuhi prinsip prinsip efisiensi, efektivitas ada kebaharuan dan lain sebagianya,"Ujarnya. Rislan