Menuju Normal Baru, Peserta Didik Di Parimo Masuk Sekolah 13 Juli 2020


Menuju Normal Baru, Peserta Didik Di Parimo Masuk Sekolah 13 Juli 2020



IKP NEWS- PARIGI MOUTONG- Presiden Joko Widodo telah menerbitkan arahan sektor pendidikan terbaru di era normal baru. Presiden memutuskan untuk memutuskan masuknya Sekolah. Karena Presiden tidak ingin menerapkan normal baru di sekolah diterapkan oleh grusa grusu. 
Berkaitan hal itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong melayangkan surat yang diajukan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) unit pendidikan kecamatan, koordinator pengawas, Kepala TK / PAUD / SD / SMP / Sederajat dan Penilik Kecamatan setiap Kabupaten Parigi Moutong pengunjung yang dikunjungi 13 Juli 2020 pada tahun ajaran baru 2020/2021. 
Ditetapkannya salah satu poin masuknya sekolah pada 13 Juli 2020 berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor 360/144 / BPBD-G.ST / 2020 tanggal 13 April 2020 tentang perubahan atas keputusan Gubernur nomor 360/135 / BPBD-G.ST / 2020 tentang status serangan penyakit darurat Corona Virus 2019 di Provinsi Sulawesi Tengah telah berakhir pada hari Jum'at 29 Mei 2020 dan Intrusksi Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah nomor 440/26 / dis.kes tertanggal 26 Mei 2020 dan hasil rapat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong dengan uns Satgas Covid- 19 Kabupaten Parigi Moutong. 
Surat yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan dunia yang disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong Adrudin Nur SPd MSi dengan tembusan Bupati Parigi Moutong dan Sekretarais Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Kata Adrudin, selain menerbitkan poin masuk sekolah juga ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan dalam rangka persiapan menuju yang normal baru yaitu satuan pendidikan harus menerapkan protokol kesehatan dengan membagikan tempat duduk peserta didik berdasarkan protokol kesehatan pandemi Covid- 19. para guru, TU dan siswa. Disetiap kelas tersedia sabun dan tempat cuci tangan, di dalam kelas tersedia sanitizer tangan, peserta pelatihan didik banyak, peserta pelatihan perjalanan dan pelatihan kependidikan serta peserta didik dan peserta pelatihan kesehatan dan kesejahteraan sekolah.
Selanjutnya kata Adrudin, siapkan spanduk bertuliskan "Wajib Menggunakan Masker". Orang tua / wali siswa wajib mengambil alih proses pembelajaran / tatap muka / ujian kenaikan kelas selesai. Kemudia kata ia tanggal 2 Juni 2020 hingga batas waktu semester genap yang hadir di sekolah hanya guru dan tenaga kependidikan untuk menyiapkan satuan pendidikan dalam rangka New Normal. Selanjutnya aktivitas yang dilakukan guru tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan batas waktu semester genap tahun pelajaran 2019/2020 tetap pembelajaran jarak jauh baik daring maupun luring atau model lain.
"Jika ada edaran resmi lagi, baik dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong maupun dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia maka kebijakan yang telah disetujui akan disesuaikan kembali," tutupnya. Senin (1/6/20).
TIM IKP DISKOMINFO PARIGI MOUTONG


Post a Comment

أحدث أقدم