Pemda Parigi Moutong Siap Mengikuti Lomba Inovasi Daerah Menuju New Normal


Pemda Parigi Moutong Siap Mengikuti Lomba Inovasi Daerah Menuju New Normal


NEWS- PARIGI MOUTONG- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong siap mengikuti lomba Inovasi Daerah dalam penyiapan dan rencana pelaksanaan tatanan normal baru atau (New Normal) produktif dan aman Covid- 19 yang dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kesiapan mengikuti lomba inovasi daerah Nasional dibahas dalam rapat Koordinasi bersama Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda ) Kabupaten Parigi Moutong dan beberapa OPD lainnya yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong H Badrun Nggai SE bertempat di ruang kerja Wabup, Rabu (3/6/20).

Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong Zulfinasran dalam paparannya mengatakan, sesuai hasil rapat di Bappelitbangda tanggal 2 Juni 2020 disepakati bahwa konsep yang ditawarkan adalah memahami terlebih dahulu apa itu New Normal?. New Normal diantaranya kata ia adalah upaya menyelamatkan hidup warga dan menjaga agar negara tetap bisa berdaya menjalankan fungsinya, dan New Normal adalah kebijakan baru setelah Stay At Home, Work From Home atau pembatasan sosial yang diberlakukan untuk mencegah penyebaran masif wabah virus Corona. New Nomal diberlakukan karena tidak mungkin warga terus menerus bersembunyi atau berdiam diri di rumah tanpa ada kepastian.

“New Normal ditujukan agar Negara tetap mampu menjalankan fungsi fungsinya sesuai dengan konstitusi. Perlu diingat bahwa pemasukan negara berasal dari pajak dan penerima negara lainnya. Jika aktivitas ekonomi terus berhenti total maka negara tidak punya pemasukan dan akibatnya negara juga tidak bisa mengurus rakyat itu sendiri,”Kata Zulfinasran.

Zulfinasran melanjutkan, aktvitas publik tetap dijalankan sebagaimana biasanya dengan syarat tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Berkaitan hal tersebut kata Zulfinasran, apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong dalam menghadapi New Normal. Zulfinasran menyebutkan, ada 5 klaster yang dikategorikan yaitu Pemerintahan, Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan dan Keagamaan. Menurutnya itu merupakan satu kesatuan yang secara bersama sama disikapi, tetapi kata ia ada forsi terbesar yang harus didahulukan.

“Tujuh sektor yang ditawarkan oleh Menteri Dalam Negeri dominan adalah perdagangan dan jasa. 7 Sektor itu adalah Pasar Tradisonal, Pasar Modern, Swalayan, PTSP, Objek Wisata, Restoran/Rumah Makan/Hotel dan Transportasi,”Imbuhnya.

Lanjut Zulfinasran, dari 7 Sektor ada 5 klaster yang bisa dirangkum di Kabupaten Parigi Moutong. Dari 5 klaster untuk pelaksanaan New Normal hal  mendasar kata ia untuk menekan penyebaran Covid- 19 diambil kesimpulan kasus untuk secepatnya melacak riwayat perjalanan seseorang, karena penyebaran Covid melalui manusia ke manusia sehingga permasalahannya adalah manusia itu sendiri. Seketat apapun protokol yang dibuat Pemerintah tetap kembali ke manusianya. Jika demikian terjadi kata ia, maka Dinas Kesehatan harus melacak, karena pekerjaan melacak sesuatu hal yang tidak gampang karena harus mengetahui pergerakan keluar masuk setiap orang, baik masyarakat setempat mapun yang datang dari luar Parigi Moutong agar memudahkan melakukan pelacakan.

Kata Zulfinasran untuk melacak pergerakan masyarakat perlu adanya Aplikasi yang nantinya menjadi sebuah inovasi daerah untuk memperlambat penyebaran pandemi Covid- 19. Aplikasi tersebut kata Zulfinasran akan ditempatkan pada tempat yang menjadi potensi pusat keramaian atau perkumpulan publik.

“Aplikasi yang dibuat pastinya didukung dengan jaringan internet dan CCTV. Jika Aplikasi didukung dengan jaringan Internet maka SDM petugas yang berkepentingan harus mampu untuk mengakses maupun mengoperasikan. Aplikasi yang dibuat bukan hanya pada masa Covid tetapi berkelanjutan,”Terangnya.

“Aplikasi tersebut ada beberapa OPD terlibat didalamnya, yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Bappelitbangda, Sat Pol PP, Kecamatan, Disporapar, Polres, DPMD, Bapenda, Dukcapil, Tapem dan Diskominfo. Aplikasi ini datanya berbasis kependudukan yang masuk maupun keluar, sehingga aplikasi ini diharapkan bisa ditempatkan menjadi user di pasar pasar Tradisional karena Perindag punya UPT Pasar, kemudian di Penginapan dikelola sendiri oleh pihak penginapan, perhotelan, pos pos perbatasan, pemerintah desa, home stay, rumah makan, cafe, puskesmas, rumah sakit dan rumah ibadah,”,Tambahnya.

Aplikasi tersebut kata Zulfinasran,  bertujuan setiap orang yang masuk harus tercatat. Ia memberi contoh seperti pedagang di pasar, karena pedagang terbagi dua ada pedagang tetap dan ada pedagang dari luar. Kata ia jika pedagang dari luar maka orang tersebut terdata di pos perbatasan Kabupaten. Jarak yang ditempuh orang tersebut untuk sampai ke pasar membutuhkan waktu satu atau dua hari untuk menginap di Kabupaten Parigi Moutong. Tidak menutup kemungkinan kata Zulfinasran, pedagang tersebut singgah di rumah makan, maka orang yang mempunyai rumah makan tersebut wajib mencatat dan mengentri data siapa saja yang makan di rumah makan itu dengan memakai sistim aplikasi tersebut. Maka secara sistem orang tersebut sudah tercatat di data, begitupun di Penginapan dan lain sebagainnya.

Sementara itu Wakil Bupati Parigi Moutong mengapresiasi inovasi tersebut. Ia berdoa semoga Parigi Moutong bisa juara dalam lomba Inovasi Daerah. 

“Dan ini Insya Allah kedepan apapun yang terjadi, ini akan kita pakai sampai berkelanjutan, dan masing masing menggunakan aplikasi ini. Kita menyampaikan bahwa ini adalah Inovasi kita kedepan. Karena Aplikasi ini bisa menginput secara mandiri,”Ujar Wabup Badrun.

Selain itu, dalam lomba Inovasi daerah juga dilombakan Vidio Dokumenter sehingga Tim pengambilan vidio Dokumenter akan berkerja cepat dilokasi dengan menampilkan publik figur sebagai pemeran utama. 

Ketentuan lomba adalah sebagai berikut :

1. Lomba diikuti Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia

2. Lomba tidak dipungut biaya


4. Merupakan karya asli (Original) dan tidak melanggar hak cipta

5. Tidak mengandung unsur sara, kekerasan dan ponografi

6. Karya belum pernah dipublikasikan, belum pernah disertakan pada lomba sejenisnya atau tidak sedang disertakan pada lomba lainnya

7. Durasi Vidio maksimal 1,5 menit

8. Vormat vidio minimal dalam bentuk MP4

9. Wajib mencantumkan logo daerah dan logo kemendagri

10. Vidio dikirim paling lambat tanggal 8 Juni 2020

11. Vidio menjadi hak milik panitia

12. Keputusan Tim Penilai tidak dapat diganggu gugat

13. Publikasi dilakukan setelah diumumkan pemenang

14. Pemenang lomba dapat dilihat pada website Kemendagri setelah diumumkan secara resmi.

TIM IKP DISKOMINFO PARIGI MOUTONG

Post a Comment

أحدث أقدم