Pemda Parigi Moutong Siap Mengikuti
Lomba Inovasi Daerah Menuju New Normal
NEWS- PARIGI MOUTONG- Pemerintah Daerah
(Pemda) Kabupaten Parigi Moutong siap mengikuti lomba Inovasi Daerah dalam
penyiapan dan rencana pelaksanaan tatanan normal baru atau (New Normal)
produktif dan aman Covid- 19 yang dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kesiapan mengikuti lomba inovasi daerah Nasional dibahas
dalam rapat Koordinasi bersama Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
Daerah (Bappelitbangda ) Kabupaten Parigi Moutong dan beberapa OPD lainnya yang
dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong H Badrun Nggai SE
bertempat di ruang kerja Wabup, Rabu (3/6/20).
Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong Zulfinasran dalam
paparannya mengatakan, sesuai hasil rapat di Bappelitbangda tanggal 2 Juni 2020
disepakati bahwa konsep yang ditawarkan adalah memahami terlebih dahulu apa itu
New Normal?. New Normal diantaranya kata ia adalah upaya menyelamatkan hidup
warga dan menjaga agar negara tetap bisa berdaya menjalankan fungsinya, dan New
Normal adalah kebijakan baru setelah Stay At Home, Work From Home atau
pembatasan sosial yang diberlakukan untuk mencegah penyebaran masif wabah virus
Corona. New Nomal diberlakukan karena tidak mungkin warga terus menerus
bersembunyi atau berdiam diri di rumah tanpa ada kepastian.
“New Normal ditujukan agar Negara tetap mampu menjalankan
fungsi fungsinya sesuai dengan konstitusi. Perlu diingat bahwa pemasukan negara
berasal dari pajak dan penerima negara lainnya. Jika aktivitas ekonomi terus
berhenti total maka negara tidak punya pemasukan dan akibatnya negara juga
tidak bisa mengurus rakyat itu sendiri,”Kata Zulfinasran.
Zulfinasran melanjutkan, aktvitas publik tetap dijalankan
sebagaimana biasanya dengan syarat tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Berkaitan hal tersebut kata Zulfinasran, apa yang harus
dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong dalam menghadapi New
Normal. Zulfinasran menyebutkan, ada 5 klaster yang dikategorikan yaitu
Pemerintahan, Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan dan Keagamaan. Menurutnya itu
merupakan satu kesatuan yang secara bersama sama disikapi, tetapi kata ia ada
forsi terbesar yang harus didahulukan.
“Tujuh sektor yang ditawarkan oleh Menteri Dalam Negeri
dominan adalah perdagangan dan jasa. 7 Sektor itu adalah Pasar Tradisonal,
Pasar Modern, Swalayan, PTSP, Objek Wisata, Restoran/Rumah Makan/Hotel dan
Transportasi,”Imbuhnya.
Lanjut Zulfinasran, dari 7 Sektor ada 5 klaster yang bisa
dirangkum di Kabupaten Parigi Moutong. Dari 5 klaster untuk pelaksanaan New
Normal hal mendasar kata ia untuk menekan penyebaran Covid- 19 diambil
kesimpulan kasus untuk secepatnya melacak riwayat perjalanan seseorang, karena
penyebaran Covid melalui manusia ke manusia sehingga permasalahannya adalah
manusia itu sendiri. Seketat apapun protokol yang dibuat Pemerintah tetap
kembali ke manusianya. Jika demikian terjadi kata ia, maka Dinas Kesehatan
harus melacak, karena pekerjaan melacak sesuatu hal yang tidak gampang karena
harus mengetahui pergerakan keluar masuk setiap orang, baik masyarakat setempat
mapun yang datang dari luar Parigi Moutong agar memudahkan melakukan pelacakan.
Kata Zulfinasran untuk melacak pergerakan masyarakat
perlu adanya Aplikasi yang nantinya menjadi sebuah inovasi daerah untuk
memperlambat penyebaran pandemi Covid- 19. Aplikasi tersebut kata Zulfinasran
akan ditempatkan pada tempat yang menjadi potensi pusat keramaian atau
perkumpulan publik.
“Aplikasi yang dibuat pastinya didukung dengan jaringan
internet dan CCTV. Jika Aplikasi didukung dengan jaringan Internet maka SDM
petugas yang berkepentingan harus mampu untuk mengakses maupun mengoperasikan.
Aplikasi yang dibuat bukan hanya pada masa Covid tetapi
berkelanjutan,”Terangnya.
“Aplikasi tersebut ada beberapa OPD terlibat didalamnya,
yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Bappelitbangda, Sat Pol PP,
Kecamatan, Disporapar, Polres, DPMD, Bapenda, Dukcapil, Tapem dan Diskominfo.
Aplikasi ini datanya berbasis kependudukan yang masuk maupun keluar, sehingga
aplikasi ini diharapkan bisa ditempatkan menjadi user di pasar pasar
Tradisional karena Perindag punya UPT Pasar, kemudian di Penginapan dikelola
sendiri oleh pihak penginapan, perhotelan, pos pos perbatasan, pemerintah desa,
home stay, rumah makan, cafe, puskesmas, rumah sakit dan rumah ibadah,”,Tambahnya.
Aplikasi tersebut kata Zulfinasran, bertujuan
setiap orang yang masuk harus tercatat. Ia memberi contoh seperti pedagang di
pasar, karena pedagang terbagi dua ada pedagang tetap dan ada pedagang dari
luar. Kata ia jika pedagang dari luar maka orang tersebut terdata di pos
perbatasan Kabupaten. Jarak yang ditempuh orang tersebut untuk sampai ke pasar
membutuhkan waktu satu atau dua hari untuk menginap di Kabupaten Parigi
Moutong. Tidak menutup kemungkinan kata Zulfinasran, pedagang tersebut singgah
di rumah makan, maka orang yang mempunyai rumah makan tersebut wajib mencatat
dan mengentri data siapa saja yang makan di rumah makan itu dengan memakai
sistim aplikasi tersebut. Maka secara sistem orang tersebut sudah tercatat di
data, begitupun di Penginapan dan lain sebagainnya.
Sementara itu Wakil Bupati Parigi Moutong mengapresiasi
inovasi tersebut. Ia berdoa semoga Parigi Moutong bisa juara dalam lomba
Inovasi Daerah.
“Dan ini Insya Allah kedepan apapun yang terjadi, ini
akan kita pakai sampai berkelanjutan, dan masing masing menggunakan aplikasi
ini. Kita menyampaikan bahwa ini adalah Inovasi kita kedepan. Karena Aplikasi
ini bisa menginput secara mandiri,”Ujar Wabup Badrun.
Selain itu, dalam lomba Inovasi daerah juga dilombakan
Vidio Dokumenter sehingga Tim pengambilan vidio Dokumenter akan berkerja cepat
dilokasi dengan menampilkan publik figur sebagai pemeran utama.
Ketentuan lomba adalah sebagai berikut :
1. Lomba diikuti Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh
Indonesia
2. Lomba tidak dipungut biaya
3. Vidio dikirim ke https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id
4. Merupakan karya asli (Original) dan tidak melanggar
hak cipta
5. Tidak mengandung unsur sara, kekerasan dan ponografi
6. Karya belum pernah dipublikasikan, belum pernah
disertakan pada lomba sejenisnya atau tidak sedang disertakan pada lomba
lainnya
7. Durasi Vidio maksimal 1,5 menit
8. Vormat vidio minimal dalam bentuk MP4
9. Wajib mencantumkan logo daerah dan logo kemendagri
10. Vidio dikirim paling lambat tanggal 8 Juni 2020
11. Vidio menjadi hak milik panitia
12. Keputusan Tim Penilai tidak dapat diganggu gugat
13. Publikasi dilakukan setelah diumumkan pemenang
14. Pemenang lomba dapat dilihat pada website Kemendagri
setelah diumumkan secara resmi.
TIM IKP DISKOMINFO PARIGI MOUTONG