BAMBALE PARIMO- Sebanyak 5 orang penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara di Kabupaten Parigi Moutong terima bantuan modal usaha dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Bantuan tersebut diserahkan saat kegiatan Loka Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara "MEOHAI" (LRSPDSRW) Workshop Penguatan Kemitraan Dunia Usaha bertempat di Grand Mitra Lebo Parigi, Kamis (10/9/20).
Bantuan usaha yang diberikan kepada penyandang disibalitas sensorik rungu wicara bukan berupa uang tunai tetapi berupa barang seperti alat perbengkelan, alat masak memasak, alat pertukangan dan lain lain.
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Loka Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara MEOHAI Kendari Budi Sucahyono ST MM kepada Bupati Parigi Moutong diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Arman Maulana SPd MSi untuk diserahkan kepada penyandang disabilitas.
Pada kesempatan itu Sucahyono mengatakan, program penyandang disabilitas lebih mengedapankan sinergitas, peran keluarga, masyarakat dan lembaga kesejahteraan sosial melalui balai ATENSI rehabsos dalam pelaksanaan asistensi rehabiitasi sosial serta adanya revitalisasi sarana prasarana memadai.
Lanjut Sucahyono, saat ini penyandang disabilitas sangat memprihatinkan karena banyak disepelekan sehingga kata ia Kemensos hadir melalui balai ATENSI untuk membantu penyandang disabilitas.
Kata Sucahyono, sesuai fakta terkait kewirausahaan, penyandang disabilitas yang bekerja sesuai pusat data dan Statistik Kementerian Sosial sebanyak 25,6 atau 26 persen, sedangkan yang tidak bekerja sebanyak 74,4 atau 74 persen.
"Hasil Survey pusat data informasi kesejahteraan sosial menyebutkan bahwa 25,6% penyandang disabilitas bekerja, sedangkan yang tidak kerja 74,4%,"Terangnya.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Parigi Moutong Rinaldi SH mengatakan, penyandang disablitas tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial tetapi menjadi tanggung jawab bersama untuk membantu para penyandang disabilitas.
Kata Rinaldi, penyandang disabilitas mempunyai beberapa regulasi termasuk undang undang nomor 8 tahun 2016 tentang Disabilitas.
"Harapan kita bersama, insya Allah tahun 2021 sesuai arah kebijakan yang ada khsusnya di Kabupaten Parigi Moutong para penyandang disabilitas dan keluarga dimasyarakat lebih bersinergi antara program pusat dan daerah sehingga dapat terwujudnya masyarakat yang lebih inklusif terhadap penyandang disabilitas,"Pungkasnya.
Arman Maulana saat membuka kegiatan itu mengapresiasi dan memgucapkan terima kasih kepada Kementerian Sosial yang telah memberikan bantuan usaha berupa barang kepada disabilitas sensorik rungu wicara di Kabupaten Parigi Moutong, dan ini kata Arman bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk dapat mengembangkan usaha baik pemberdayaan ekonomi dan non ekonomi sehingga dapat hidup mandiri.
"Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas sosial karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah dan kita semua,"Ujarnya.
DISKOMINFO