BAMBALE PARIMO- Ditemukan 1 orang warga Gorontalo berada di Kabupaten Parigi Moutong dinyatakan positif Covid-19.
Warga Gorontalo tersebut berinisial LL umur 34 tahun jenis kelamin perempuan.
Ia dinyatakan positif setelah melalui hasil pemeriksaan SWAB oleh tim Kesehatan Covid- 19.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 Parigi Moutong Irwan SKM MKes mengatakan, dari 41 orang dlakukan SWAB yang pernah kontak langsung dengan pasien positif sebelumnya berasal dari Desa Moutong Timur Kecamatan Moutong, terdapat 1 orang dinyatakan positif.
"Sesuai hasil pemeriksaan SWAB, dari 41 orang yang dilakukan pemriksaan 40 orang dinyatakan Negatif sedangkan 1 orang dinyatakan Positif. Penyebabnya karena ia melakukan cipika cipiki bersama pasien positif sebelumnya,"Terangnya.
Lanjut Irwan, inisial LL yang dinyatakan positif itu berasal dari Marisa Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.
"Kami meminta yang bersangkutan untuk menunjukan identitas Kartu Keluarga (KK) dan KTP-nya untuk memastikan apakah dia sudah menetap di Parigi Moutong atau tidak, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki KK dan KTP sehingga kita memutuskan untuk memulangkan ke daerah asalnya di Gorontalo untuk menjaga jangan sampai terjadi penularan lebih banyak lagi,"Kata Irwan.
Irwan menambahkan, untuk menekan penyebaran Covid- 19, saat ini telah dibuat draf Peraturan Bupati (Perbub) yang didalamnya memuat bahwa bagi warga masyarakat dari Gorontalo yang melintas ke Parigi Moutong wajib Rapid Test dan juga dibuat rancangan Perbup tentang Penggunaan Masker yang apabila dilanggar sanksinya berupa dipekerjakan sosial seperti membersihkan rumput, pekarangan rumah dan lain sebagainya.
"2 draf Perbup tersebut sementara dalam proses, dan juga alhamdulillah Parigi Moutong dapat bantuan Alat Pelindung Diri (APD) sebanyak 2000 buah dari Kementerian Kesehatan, saat ini alat tersebut sudah dalam perjalanan,"Ujar Irwan saat Konferensi Pers terkait kasus baru positif Covid-19 bertempat di Diklat Posko Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 Parigi Moutong, Rabu (9/9/20).
Sumber : DISKOMINFO