Longki : Ini Tugas Dan Wewenang Pjs Bupati

Gubernur Sulteng
BAMBALE PARIMO- Gubernur Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola MSi hari ini Sabtu (26/9/20) melantik Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di 4 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 yaitu Pjs Bupati Sigi, Pjs Bupati Poso, Pjs Bupati Tojo Una Una, dan Pjs Bupati Banggai Laut.

Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri masing masing :

1. PjS Bupati Sigi, Sisliandy SSTP MSi Nomor SK 131.72-3028 Tahun 2020, tanggal 24 September 2020, Tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Sigi Provinsi Sulawesi Tengah. 

2. PjS Bupati Tojo Una Una Drs Datu Pamusu, MSi dengan SK Mendagri Nomor 131.72-3032 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020

3. PJS Bupati Banggai Laut  Abdul Haris Yotolembah SH MSi SK Mendagri Nomor 131,72-3031 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020.

4. PJs Bupati Poso Drs Arfan MSi. SK Mendagri Nomor, 131.72-3029, tanggal 24 September 2020. 

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan, Penjabat Sementara Bupati mempunyai Tugas dan Wewenang : 

- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

- Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yang defenitif serta menjaga Netralitas ASN.

- Melakukan pembahasan Rancangan Perda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan Mendagri.

- Melakukan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan pearutan perundang undangan setelah mendapat persetujuan Mendagri .

- Melaksanakan Tugas selaku ketua satgas Penanganan Covid-19 dimana tugas dan wewenangnya antara lain memperhatikan Surat Edaran Mendagri Nomor, 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah .

Kata Longki dalam melaksanakan Tugas dan wewenang tersebut PJS Bupati bertanggungjawab kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tengah dan masa Jabatan akan berkahir pada saat Bupati dan Wakil Bupati selesai menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tengah. 

"Pejabat Sementara Bupati dimaksudkan untuk mencegah kekosongan pemerintahan di daerah yang Bupati Petahananya kembali ikut bertarung di Pilkada 2020,"Ujarnya.

Editor : DISKOMINFO

Post a Comment

أحدث أقدم