Jakir : Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2021 Setelah SKTP Di Terbitkan


PARIGI MOUTONG- Kepala Seksi Penghargaan Kesejahteraan Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, pada Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong Jakir SPd menuturkan, pencairan tunjangan Sertifikasi guru akan berlangsung setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) diterbitkan.

"Pencairan Sertifikasi tenaga kependidikan/Guru tahun 2021 akan berlangsung setelah surat keputusan penerima tunjangan profesi diterbitkan,"Kata Jakir saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/3/21).  

Lanjut Jakir, untuk jumlah penerima Sertifikasi tenaga Kependidikan/Guru tahun 2021 belum dapat dipastikan menunggu laporan lengkap mengenai pendataan Guru tersebut. 

Jakir menambahkan, pada tahun 2020 kemarin, sebanyak 2287 tenaga Kependidikan/Guru menerima Tunjangan Sertifikasi.

"Dari 2287 Tenaga Kependidikan/Guru yang mendapat tunjamgan Sertifikasi tersebut sudah termasuk Guru TK, SD, SMP dan Pengawas,"Ucap Jakir.

DISKOMINFO PARIMO

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama