Hari Ini Gubernur Longki Lantik 4 Pjs Bupati

BAMBALE PARIMO- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Drs H Longki Djanggola MSi melantik 4 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di Wilyah Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (26/9/20).

4 Pejabat itu adalah Abd Haris Yotolembah SH MSi dilantik sebagai Pjs Bupati Banggai Laut (Balut). Selanjutnya Drs Arfan MSi dilantik sebagai Pjs Bupati Poso. Drs Datu Pamusu MSi dilantik sebagai Pjs Bupati Tojo Una Una (Touna)dan Silsiliandy Ponulele SSTP MSi dilantik sebagai Pjs Bupati Sigi.

Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan Bupati di empat Kabupaten yang rata rata Bupati petahana maju di Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020.

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola berharap kepada para Pjs Bupati untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah sesuai peraturan yang berlaku dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mensukseskan Pilkada 2020.

"Selamat kepada saudara yang dilantik sebagai Pjs Bupati. Saya minta tegakkan aturan sesuai perundang undangan yang berlaku. Saudara dapat dipercaya mengemban amanah hingga selesai Bupati dan Wakil Bupati petahana menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara,"Jelasnya.

Longki mengatakan, Pjs Bupati kali ini adalah wajah wajah baru dan muda yang tidak diragukan lagi kemampuan kinerjanya serta dapat dipercaya dan bertanggung jawab dalam mengemban tugas negara.

"Saudara Pjs Bupati mempunyai tugas dan tanggung jawab besar melayani masyarakat utamanya Pada tahapan mensukseskan pemilihan serentak lanjutan 2020 yaitu  pemilihan kepala daerah di wilayahnya dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. Pjs Bupati bertanggung jawab untuk  menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dan mendukung setiap tahapan dalam proses pilkada yang berlangsung, utamanya mengajak ASN untuk tidak terlibat dalam politik Praktis,"Ujarnya.

Kata Longki untuk Pjs Bupati Banggai belum terisi dikarenakan sesuai Keputusan KPU Banggai pasangan Herwin Yatim dan Mustar Labolo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tetap menjalankan Pemerintahannya seperti biasa sambil menunggu proses keputusan Bawaslu Kabupaten Banggai dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

DISKOMINFO

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama