Cegah Covid-19, Di Parimo Tidak Pakai Masker Denda 50 Ribu

BAMBALE PARIMO- Harus berhati hati masuk wilayah Parigi Moutong, tanpa pandang bulu baik masyarakat lokal maupun pendatang bila tidak memakai masker di  denda Rp 50.000.

Penerapan Protokol kesehatan berdasarkan intruksi Gubernur Sulawesi Tengah nomor 440/519/Dis.Kes tentang Penerapan Disiplin  Protokol Kesehatan Covid- 19 serta Pergub nomor 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid- 19.

Beradasarkan aturan itu diambil langkah langkah strategis dalam tatanan New Normal baru menuju masyarakat Produktif dan aman Covid- 19.

Hari ini telah dilepas Tim Operasi Satgas Yustisi Covid- 19 oleh Wakil Bupati Parigi Moutong H Badrun Nggai SE bersama Kapolres Parigi Moutong AKBP Andi Batara Purwacaraka SH SIK bertempat di Halaman Kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis (24/9/20).

Tim gabungan Satgas Yustisi terdiri dari TNI, Polri, Sat- Pol PP dan Dinas Perhubungan yang akan melakukan razia Masker serta Razia di perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Gorontalo di Sijoli Kecamatan Moutong. Perbatasan kabupaten Poso dan Parigi Moutong di Desa Maleali Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong dan Perbatasan Kabupaten Donggala dan Parigi Moutong di Toboli Kecamatan Parigi Utara Kabupaten Parigi Moutong serta melakukan operasi ditempat kerumunan orang banyak atau tempat aktivitas publik yang ramai dikunjungi seperti Pasar, Rumah Makan, Warkop dan lain sebagainya.

"Diharapkan kepada seluruh Satgas Yustisi Covid- 19 Parigi Moutong untuk bekerja Profesional. Jangan gentar, lakukan tindakan apabila ada masyarakat atau ASN yang melanggar Protokol Kesehatan,"Pintanya.

"Tidak memakai Masker pada saat beraktivitas dan diluar rumah dikenakan denda Rp50 Ribu. Ini dilakukan untuk Disiplin menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak),"Ujarnya.

DISKOMINFO

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama