Ariesto Sebut Bantuan Bersyarat PKH, Produk Unggulan Penurunan Stunting

ARIESTO, S.Pd, M.A.P
Kabid Linjamsos Dinas Sosial Kab. Parigi Moutong
BAMBALE PARIMO- Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Parigi Moutong Ariesto SPd MAP menyebutkan, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan Produk unggulan penurunan Stunting khususnya di Kabupaten Parigi Moutong. Hal itu disampaikan Ariesto saat Talk Show di Radio Kayubura 94,7 Fm baru baru ini.

Ariesto menjelaskan secara detail bahwa program PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada rumah tangga sangat miskin atau diistilahkan dengan Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Lanjut Ariesto, Program PKH tidak hanya terkenal di Indonesia atau secara Nasional saja, akan tetapi sampai pada Internasional yang disebut Program Condisional Cast Transfer atau program bantuan tunai bersyarat. 

"PKH ini adalah program perlindungan sosial melalui uang non tunai kepada rumah tangga sangat miskin," Katanya.

Ariesto menambahkan, tujuan dari PKH itu untuk memerangi atau memutus rantai kemiskinan dalam hal ini PKH sebagai komponen dalam melakukan pemberantasan soal kemiskinan. Karena kalau sudah miskin kata ia, semua persoalan akan terjadi salah satunya adalah soal Stunting atau gizi buruk.

"Tujuan PKH adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia, atau merubah perilaku yang kurang mendukung demi peningkatan kesejaheraan diri,"Ujar kandidat Doktor ilmu sosial Universitas Tadulako itu. 

Sambung Ariesto, ada 3 komponen di dalam program PKH. Pertama adalah komponen kesehatan yang biasa disebut FASKES atau (Fasilitias Kesehatan). Kedua komponen pendidikan yang disebut dengan FASDIK (FASILITAS PENDIDIKAN) dan Ketiga Komponen Kesejahteraan Sosial. Ia menjabarkan, di kesehatan ada 2 item yang harus dilakukan yaitu soal terkait dengan ibu hamil atau ibu menyusui dan anak usia 0 - 6 tahun. Untuk pendidikan yang dibiayai adalah anak sekolah SD, SMP sampai dengan SMA, dan Komponen Kesejahteraan sosial yaitu lanjut usia (Lansia) dan penyandang disabilitas. 

Kata Ariesto yang saat ini menyusun Disertasi studi S3 dengan judul "Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) Dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan Di Kabupaten Parigi Moutong" itu mengatakan,  Bantuan bersyarat selain dipersyaratan 13 di Statistik tentang kemiskinan salah satunya adalah tidak memiliki tabungan 500 ribu kebawah. Kata Ariesto yang dimaksud dengan bantuan bersyarat secara umum diterjemahkan bahwa bantuan PKH hanya sebuah bantuan stimulan, artinya bantuan tidak tetap.

"Jangan sampai masyarakat berpikir, ketika menerima PKH maka seumur hidup dia akan menerima. Tidak seperti itu ya.., dia berdasarkan komponen yang ada. Banyak persoalan terjadi soal PKH, Ada masyarakat katanya kemarin menerima tiba tiba tidak menerima. Ada juga masyarakat yang mempertanyakan mengapa ia tidak mendapatkan PKH sama sekali. Berarti kita kembali melihat komponennya lagi. Komponennya itu adalah ibu hamil, ibu menyesui, anak sekolah SD, SMP dan SMA. Jika komponenya tidak ada maka tidak keluar pembiayaannya. Tetapi di PKH itu namanya bantuan komplementar. artinya semua bantuan bisa diakses, ketika dia dapat PKH dia juga bisa mendapatkan sembako dari BLT. Klaster ini bisa, karena dia standar kemiskinan paling bawah. Jadi PKH bukan bantuan tetap, hari ini seseorang menerima, besok kemungkinan besar tidak lagi, karena kita melihat komponen yang dipersyaratkan,"Jelasnya.

"Hari ini dia menerima hanya sekian juta, mungkin dikarenakan karena dia tidak mempunyai anak kecil lagi, tidak dalam keadaan hamil atau anak tidak ada lagi yang menempuh pendidikan, maka akan berkurang komponen itu,"Tambahnya.

Lanjut Ariesto, jika semua komponen tidak ada, maka dia tetap menjadi anggota PKH tetapi tidak lagi menerima pembiayaan, karena keanggotaan PKH akan digunakan yang lain. Tetapi identitasnya bisa dipakai untuk mendapatkan bantuan lain di Sosial, seperti Bantuan Pangan Tunai beras dan telur. 

"Di Kementerian Sosial ada namanya Bantuan Sosial (Bansos), ada Bantuan Sosial Tunai (BST) 600 ribu juga bantuan beras kepada rumah tangga. Ini diambil datanya dari Data Terpadu Kesejahteraan Soisal (DTKS). Kalau dilapangan syarat Bansos untuk Covid- 19 salah satunya tidak bisa anggota PKH menerima. Kalau kemudian terdapat anggota PKH menerima maka harus mengembalikan. Karena program PKH tersendiri dan anggaranya pun tersendiri,"Pungkasnya. 

Program PKH menjadi salah satu ujung tombak dalam hal penurunan Stunting. Ada 4 program utama Kementerian Sosial yaitu pertama pencegahan Stunting kepada KPM. Kedua graduasi berdikari dan ketiga validasi di Desa terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Sasaran PKH mengikuti program nasional. Stunting menjadi Program Nasional maka PKH juga diarahkan menuju pada program pencegahan dan penurunan Stunting tersebut. Sabtu (6/6/2020) Rislan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama