BAMBALE PARIMO- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menyandang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019. Dua Periode dipimpin Gubernur Longki Djanggola Provinsi Sulteng berhasil meraih WTP sebanyak 7 Kali berturut turut.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun 2019 dilaksanakan melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan melalui Video Conference (Vidcon) dengan Anggota VI BPK RI Prof Harry Azhar Azis MA PhD CSFA dan Auditor Utama Keuangan Negara VI Dr Dori Santosa SE MM CSFA serta Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Muhaimin di Gedung DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (23/6/20).
Gubernur Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola MSi mengatakan, berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta undang undang terkait lainnya, bahwa BPK berwenang melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah seperti Neraca, Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2019, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD anggota DPRD Provinsi serta seluruh unsur terkait lainnya yang telah berupaya semaksimal mungin demi kemajuan pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah sehingga kita mampu meraih opini WTP "Ujarnya.
"Ini adalah ketujuh kalinya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperoleh predikat WTP. Namun masih ditemukan adanya permasalahan yang perlu mendapat perhatian kita bersama, utamanya dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang undangan,"Tambahnya.
Naskah : Adiman/Biro Humas Sulteng
Editor : Rislan