BAMBALE PARIMO- Panitia Seleksi (Pansel) telah melayangkan surat pemberitahuan dengan nomor 02/PANSEL-JPTP/09/2020 kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II untuk mengikuti seleksi uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tertanggal 28 September 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah H Ardi SPd MM selaku Ketua Tim Pansel JPTP.
Dalam Surat itu, pelaksanaan seleksi uji kompetensi juga didasarkan pada surat rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Nomor: B-2678/KASN/9/2020 tanggal 18 September 2020 mengharuskan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama harus melalui uji kompetensi.
Uji kompetensi, rotasi dan mutasi bagi Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hal yang lumrah demi penyegaran dan kesinambungan kinerja.
Dalam hal uji kompetensi, ada 4 yang akan menjadi penilaian utama sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 409 tahun 2019 yaitu Pertama penelusuran rekam jejak pejabat dengan bobot nilai 20 persen. Kedua Assessment centre bobot nilai 25 persen. Ketiga wawancara dengan bobot nilai 35 persen. Keempat penulisan dan presentase makalah dengan nilai 20 persen.
Pada kategori rekam jejak dinilai berdasarkan jabatan yang pernah dan sedang dijabat. Selanjutnya latar belakang pendidikan, telah melalui diklat Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, prestasi kerja yang menonjol serta memiliki loyalitas dan integritas yang tinggi.
Penyetoran berkas pelamar yang akan mengikuti seleksi JPTP dimasukkan di Pansel paling lambat tanggal 5 Oktober 2020. Selanjutnya penelusuran rekam jejak dilaksanakan mulai tanggal 6 hingga 7 Oktober 2020. Pembukaan dan presentase makalah tanggal 8 Oktober 2020 dan wawancara tanggal 8 sampai 10 Oktober 2020. Jum'at (2/10/20).
DISKOMINFO