Menuju Normal Baru, Peserta Didik Di
Parimo Masuk Sekolah 13 Juli 2020
IKP NEWS- PARIGI
MOUTONG- Presiden Joko Widodo telah menerbitkan arahan sektor pendidikan
terbaru di era normal baru. Presiden memutuskan untuk memutuskan masuknya
Sekolah. Karena Presiden tidak ingin menerapkan normal baru di sekolah
diterapkan oleh grusa grusu.
Berkaitan hal itu, Dinas Pendidikan
Kabupaten Parigi Moutong melayangkan surat yang diajukan kepada Koordinator
Wilayah (Korwil) unit pendidikan kecamatan, koordinator pengawas, Kepala TK /
PAUD / SD / SMP / Sederajat dan Penilik Kecamatan setiap Kabupaten Parigi
Moutong pengunjung yang dikunjungi 13 Juli 2020 pada tahun ajaran baru
2020/2021.
Ditetapkannya salah satu poin
masuknya sekolah pada 13 Juli 2020 berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi
Tengah nomor 360/144 / BPBD-G.ST / 2020 tanggal 13 April 2020 tentang perubahan
atas keputusan Gubernur nomor 360/135 / BPBD-G.ST / 2020 tentang status
serangan penyakit darurat Corona Virus 2019 di Provinsi Sulawesi Tengah telah
berakhir pada hari Jum'at 29 Mei 2020 dan Intrusksi Gubernur Provinsi Sulawesi
Tengah nomor 440/26 / dis.kes tertanggal 26 Mei 2020 dan hasil rapat Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong dengan uns Satgas
Covid- 19 Kabupaten Parigi Moutong.
Surat yang ditujukan kepada para
pemangku kepentingan dunia yang disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong Adrudin Nur SPd MSi dengan tembusan Bupati
Parigi Moutong dan Sekretarais Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Kata Adrudin, selain menerbitkan
poin masuk sekolah juga ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh satuan
pendidikan dalam rangka persiapan menuju yang normal baru yaitu satuan
pendidikan harus menerapkan protokol kesehatan dengan membagikan tempat duduk
peserta didik berdasarkan protokol kesehatan pandemi Covid- 19. para guru, TU
dan siswa. Disetiap kelas tersedia sabun dan tempat cuci tangan, di dalam
kelas tersedia sanitizer tangan, peserta pelatihan didik banyak, peserta
pelatihan perjalanan dan pelatihan kependidikan serta peserta didik dan peserta
pelatihan kesehatan dan kesejahteraan sekolah.
Selanjutnya kata Adrudin, siapkan
spanduk bertuliskan "Wajib Menggunakan Masker". Orang tua / wali
siswa wajib mengambil alih proses pembelajaran / tatap muka / ujian kenaikan
kelas selesai. Kemudia kata ia tanggal 2 Juni 2020 hingga batas waktu
semester genap yang hadir di sekolah hanya guru dan tenaga kependidikan untuk
menyiapkan satuan pendidikan dalam rangka New Normal. Selanjutnya
aktivitas yang dilakukan guru tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan batas waktu
semester genap tahun pelajaran 2019/2020 tetap pembelajaran jarak jauh baik
daring maupun luring atau model lain.
"Jika ada edaran resmi lagi,
baik dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong maupun dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia maka kebijakan yang telah
disetujui akan disesuaikan kembali," tutupnya. Senin (1/6/20).
TIM IKP
DISKOMINFO PARIGI MOUTONG